Allah Hummashalli Alla Muhammad, Wa Alla Alli Sayyidina Muhammad

Monday, 22 December 2014

Hukum-hukum Zakat

Hukum-hukum Zakat

Fikih Zakat

Zakat adalah salah satu di antara rukun Islam yang lima. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسَةٍ عَلَى أَنْ يُوَحَّدَ اللَّهَ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصِيَامِ رَمَضَانَ وَالْحَجِّ
“Islam dibangun di atas lima dasar; Mentauhidkan Allah (bersyahadat Laailaahaillallah dan Muhammad Rasulullah), mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan berangkat Haji.” (HR. Muslim)
Kaum muslimin semuanya ijma’ tentang kewajiban zakat, barang siapa yang mengingkari kewajiban zakat, padahal ia mengetahui tentang wajibnya maka dia kafir. Dan barang siapa yang enggan membayar zakat, namun tetap mengakui kewajibannya maka dia telah berdosa besar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّيْ مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا كاَنَ يَوْمُ اْلقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِيْنُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيْدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ اْلعِبَادِ
“Tidak ada pemilik emas maupun perak yang enggan membayar zakatnya kecuali pada hari kiamat akan dibuatkan untuknya lempengan-lempengan dari api, lalu dipanaskan di neraka Jahanam kemudian disetrika dahi, lambung dan punggungnya dengannya. Setiap kali menjadi dingin, maka diulangi lagi dalam sehari yang lamanya 50.000 tahun sampai diputuskan masalah di kalangan manusia.” (HR. Muslim)
Bagi orang yang enggan itu wajib diambil zakatnya secara paksa oleh pemerintah Islam ditambah dengan separuh hartanya diambil juga sebagai hukuman buatnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا اخِذُوْهَا وَ شَطْرَ مَالِهِ عَزْمَةً مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا
“Dan barang siapa yang enggan berzakat, maka kami akan mengambilnya beserta separuh hartanya, sebagai perintah keras di antara perintah-perintah Tuhan kami.” (Hasan, HR. Abu Dawud, Nasa’i dan Ahmad)
Jika sekelompok orang enggan membayar zakat, padahal mereka meyakini wajibnya, dan mereka memiliki kekuatan, maka diperangi oleh pemerintah hingga mereka mau membayar zakat sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Bakar Ash Shaddiq, ia pernah berkata, “Demi Allah, jika mereka tetap enggan membayar zakat unta yang mereka bayar dahulu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu aku akan memerangi mereka.” (HR. Bukhari)

Hikmah Zakat

Zakat memiliki banyak hikmah, di antaranya adalah membersihkan jiwa dari sifat bakhil dan tamak, membantu kaum fakir dan agar harta tidak hanya beredar di kalangan orang-orang kaya saja.
Macam-macam zakat
Berikut beberapa macam zakat:
1.  Emas dan perak
Allah Azza wa Jalla berfirman:
“Dan orang-orang  yang menyimpan emas dan perak serta tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka,  siksa yang pedih." (terj. At Taubah: 34)
Tidak menafkahkannya di ayat ini adalah tidak mengeluarkan zakatnya.
Zakat pada emas dan perak berlaku baik yang berbentuk logam, masih belum diolah (seperti barang tambang), sudah menjadi perhiasan dsb. berdasarkan keumuman dalil wajibnya zakat pada emas dan perak tanpa perincian. Ukuran wajib zakat (nishab) pada emas adalah 20 dinar. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ -وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ- فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ, وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا, وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ, فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ, فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ, وَلَيْسَ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ اَلْحَوْلُ
“Apabila kamu memiliki dua ratus dirham dan telah lewat satu tahun, maka zakatnya lima dirham, dan tidak wajib bagimu zakat sampai kamu memiliki dua puluh dinar dan berlalu satu tahun terhadapnya, maka (jika demikian) zakatnya setengah dinar. Jika lebih, maka zakatnya menurut perhitungan itu dan tidak ada zakat pada harta kecuali setelah lewat satu tahun.” (Hasan, HR. Abu Dawud dan Daruquthni)
1 dinar = 4 ¼ gram. Jadi 20 dinar = 85 gram emas. Untuk nishab perak adalah 200 dirham (595 gram perak), zakat yang dikeluarkan pada emas dan perak adalah 1/40 (2,5 %).
Zakat juga wajib pada uang kertas, karena ia pengganti perak, apabila uang kertas tersebut telah mencapai nishab perak, maka wajib dikeluarkan zakatnya setelah lewat satu tahun penuh (haul) dengan menggunakan tahun hijriah. Kewajiban zakat pada emas, perak dan mata uang ini berlaku baik hartanya ada padanya maupun pada tanggungan orang lain (piutang), oleh karena itu zakat wajib pada piutang (baik pemberian pinjaman, orang lain belum membayar barangnya yang sudah dibeli maupun orang lain menyewa tetapi belum dibayar), yakni jika piutang tersebut ada pada orang kaya atau pada seseorang, di mana dia mampu mengambilnya kapan saja jika mau, maka ia zakatkan dengan cara menggabungkan dengan harta yang ada di tangannya untuk setiap tahun atau ia tunda zakatnya hingga menerima piutang tersebut lalu ia zakatkan untuk beberapa tahun yang telah lewat. Namun jika piutang itu ada pada orang yang susah atau suka menunda-nunda pembayaran di mana si peminjam agak sulit mengambilnya maka tidak dikenakan zakat sampai ia menerima, lalu ia keluarkan zakatnya setahun saja meskipun telah berlalu beberapa tahun.
2.  Yang keluar dari bumi; berupa biji, buah-buahan, dan rikaz,
Allah Ta’ala berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah  sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu."  (terj. Al Baqarah: 267)
Dikenakan zakat pada biji dan buah-buahan apabila telah mencapai nishab (ukuran wajib zakat), yaitu 5 wasaq, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَيْسَ فِيْ حَبٍّ وَلَا ثَمَرٍ صَدَقةٌ حَتَّى يَبْلُغَ خَمْسَةَ أَوْسُقٍ
“Tidak kena zakat pada biji dan buah-buahan sampai mencapai lima wasaq.” (HR. Muslim)
1 wasaq = 60 sha’, jadi 5 wasaq = 300 sha’, yakni sesuai sha’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang timbangannya jika berdasarkan ukuran burr/gandum yang bagus 1 sha’= 2040 gram atau 2,04 kg, sehingga nishab tanaman berdasarkan ukuran tersebut adalah 612 kg, kurang dari ukuran ini tidak kena zakat. Yang wajib dikeluarkan adalah 1/10 apabila disirami tanpa beban/biaya (yakni atsariy, tanaman tersebut menyerap air dengan akarnya, terkena aliran air dari mata air atau sungai termasuk yang tumbuh dengan siraman air hujan) dan apabila disirami dengan biaya/beban (seperti dengan timba atau tenaga binatang) maka yang wajib dikeluarkan adalah 1/20.
Buah yang wajib dizakatkan adalah tamar (kurma) dan zabib (anggur kering/kismis). Adapun buah-buahan lainnya seperti apel, semangka, mangga dsb. termasuk sayur-sayuran maka tidak terkena zakat.
Biji-bijian yang harus dizakatkan adalah segala biji yang dapat mengenyangkan (makanan pokok) dan bisa disimpan seperti gandum, sya’ir (semisal dengan beras), jagung, beras dsb. Zakat pada buah dan biji-bijian ini tidak memakai haul. Buah dan biji-bijian dikeluarkan zakatnya ketika hari memetiknya (lihat surat Al An’aam: 141).
Rikaz (harta karun)
Rikaz adalah harta pendaman orang-orang jahiliyyah yang diambilnya tanpa membutuhkan biaya dan tanpa susah-payah, orang yang menemukan di area tanahnya atau di rumahnya harta pendaman tersebut, ia wajib mengeluarkan zakatnya yaitu 1/5. Zakat pada rikaz tidak memakai nishab dan haul.
3.  Binatang ternak
Syaratnya adalah: (1) Sampai batas nishabnya, (2) Lewat satu tahun, (3) Binatang yang cari makan sendiri (saa’imah) di rerumputan mubah pada sebagian besar hari-harinya dalam setahun bukan dengan biaya dan (4) Binatang tersebut bukan untuk dipekerjakan, tetapi untuk ternak/nasl dan diambil susunya.

a. Unta

Nishab unta adalah 5 ekor, dan perhitungannya adalah sebagai berikut
Jumlah OntaJumlah yang dikeluarkan.
5 ekor1 syaath
10 ekor2 syaath
15 ekor3 syaath
20 ekor4 syaath
25 ekorseekor bintu makhadh atau ibnu labun bila tidak ada.
36 ekorseekor bintu labun
46 ekorseekor hiqqah
61 ekorseekor jadza’ah
76 ekor2 ekor bintu labun
91 ekor2 ekor hiqqah
Syaath artinya kambing, yakni jika domba (kira-kira yang usianya hampir setahun (seperti 8 atau 9 bulan)), sedangkan jika kambing biasa (yang usianya setahun).
Bintu makhaadh adalah unta betina yang berumur satu tahun dan masuk tahun kedua.
Ibnu Labun adalah unta jantan yang berumur dua tahun dan masuk tahun ketiga.
Bintu labun adalah unta betina yang berumur dua tahun dan masuk tahun ketiga.
Hiqqah adalah unta betina yang berumur tiga tahun dan masuk tahun keempat.
Jadza’ah adalah unta betina yang berumur empat tahun dan masuk tahun kelima.
Selanjutnya dalam setiap 40 ekor zakatnya 1 bintu labun, dan dalam setiap 50 ekor zakatnya 1 hiqqah. Contoh:
121 ekor3 ekor bintu labun
130 ekorseekor hiqqah dan 2 ekor binta labun
140 ekor2 ekor hiqqah dan 1 ekor bintu labun

Catatan:
Jika seseorang terkena kewajiban mengeluarkan binatang yang berusia tertentu, namun ternyata tidak ada, maka ia boleh mengeluarkan binatang yang kurang usianya dengan ditambah mengeluarkan dua kambing atau uang senilai dua puluh dirham. Tetapi jika ternyata binatang yang ada usianya lebih dari yang ditentukan, maka ia boleh mengeluarkannya, hanya saja si ‘amil (petugas zakat) harus memberikan kepadanya dua kambing atau dua puluh dirham untuk menutupi kelebihannya. Contoh: ia terkena zakat jadza’ah, namun tidak punya jadza’ah, yang dimilikinya adalah hiqqah maka bisa diterima hiqqahnya dengan ditambah 2 kambing atau 20 dirham.
Jika ia terkena zakat hiqqah, namun ia tidak punya hiqqah, tetapi ia mempunyai jadza’ah maka bisa diterima jadza’ahnya, hanya saja nanti si amil memberikan kepada pemberi zakat 20 dirham atau dua kambing.
Lain halnya dengan Ibnu Labun, ia bisa sebagai pengganti bintu makhaadh tanpa tambahan.
b. Sapi (termasuk juga kerbau)
Nishab sapi adalah 30 ekor, dan perhitungannya adalah sbb:
Jumlah SapiJumlah yang di keluarkan
30 ekorseekor tabi’ atau tabi’ah
40 ekorseekor Musinah
60 ekor2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah
70 ekorseekor tabi’ dan seekor musinah
80 ekor2 ekor Musinnah
Tabi’/tabi’ah adalah sapi yang berusia 1 tahun.
Musinnah adalah sapi yang berusia 2 tahun.
Selanjutnya, dalam setiap 30 ekor zakatnya 1 tabi’ dan dalam setiap 40 ekor zakatnya 1 musinnah.
4.  Kambing (baik kambing domba maupun kambing biasa)
Nishab kambing adalah 40 ekor, dan perhitungannya adalah sbb:
Jumlah kambingJumlah yang dikeluarkan
40 ekorseekor syaath
121 ekor2 ekor syaath.
201 ekor3 ekor syaath.
Lebih dari 300 ekorsetiap seratus satu ekor syath.
Sehingga jika jumlah kambing 400 ekor, maka zakatnya empat kambing, 500 ekor zakatnya lima kambing dst.
Catatan:
-   Tidak ada zakat dalam waqsh. Waqsh artinya antara dua batasan. Pada zakat kambing misalnya, antara 40 dengan 121 (yakni 41-120) disebut waqsh, tidak kena zakat. Jika sudah mencapai 121, barulah terkena dua ekor kambing.
-   Hendaknya petugas zakat mengambil hewan zakat yang pertengahan (tidak hewan yang jelek atau yang sangat berharga).
-    Anak hewan yang baru lahir dari hewan saa’imah yang sudah terkena zakat dan pada laba yang baru dari barang yang hendak didagangkan, maka haul keduanya (yakni anak hewan saa’imah dan laba yang baru) mengikuti asalnya (hewan sa’imah dan harta perniagaan yang sudah mencapai nishab). Jika asalnya belum mencapai nishab, maka haulnya dimulai dari sejak sempurna nishabnya.
5.  Barang yang hendak didagangkan,
Barang tersebut bisa berupa rumah, tanah, hewan, makanan, mobil maupun barang-barang yang lain, ia jumlahkan berapa nilainya. Jika dijumlahkan telah mencapai nishab (baik nishab emas maupun perak), maka setelah lewat haul wajib dikeluarkan zakatnya yaitu 1/40, hal ini untuk barang-barang dagangan mudaarah/dipasarkan (yang dijual dengan harga hari itu juga, tanpa menunggu naiknya harga). Sedangkan untuk barang-barang yang muhtakarah/disimpan (yang dijual ketika harga naik) maka jika telah mencapai nishab, ia wajib mengeluarkan pada hari penjualannya untuk setahun saja meskipun barang tersebut sudah ada padanya bertahun-tahun karena menunggu naiknya harga. Namun menimbun barang jika mengakibatkan orang-orang menderita karena dibutuhkannya barang tersebut, hukumnya adalah haram.
Contoh perhitungannya adalah sbb:
Sorang pedagang menjumlahkan barang dagangan dengan jumlah total Rp. 200.000.000,- dan laba bersih sebesar Rp.50.000.000,- sementara dia mempunyai hutang sebesar 100.000.000,-. Maka modal dikurangi hutang:
200.000.000 - 100.000.000 = 100.000.000.
Jumlah harta zakat:
100.000.000 + 50.000.000 = 150.000.000
maka zakat yang wajib dikeluarkan setelah berlalu haul adalah 150.000.000 x 1/40 = 3.750.000,-
Catatan: Tidak ada zakat pada barang-barang yang disiapkan seseorang untuk memenuhi kebutuhannya misalnya makanan, minuman, kasur, tempat tinggal, hewan, kendaraan, barang-barang yang dipakai lainnya selain perhiasan emas dan perak. Demikian juga tidak ada zakat pada barang-barang yang disiapkan untuk disewa seperti rumah, kendaraan, dsb. yang kena zakat adalah upahnya jika sudah mencapai nishab atau akan mencapai nishab jika digabung dengan harta sejenisnya dan telah lewat satu tahun.
6.  Zakat fithri (zakat fitrah)
Zakat Fitri diwajibkan kepada orang Islam baik yang merdeka, maupun yang budak, yang tua maupun yang muda, besar-kecil, laki-laki maupun perempuan. Adapun janin maka tidak wajib padanya zakat, namun disukai mengeluarkannya.
Singkatnya, zakat fitri ini wajib bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk diri dan orang yang diranggungnya sehari semalam, ia wajib mengeluarkan bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya seperti isterinya, anaknya dan pembantunya bila mereka beragama Islam. Ukuran zakat fitri yang harus dikeluarkan adalah 1 sha’ (1 sha’ = 4 mud, atau kira-kira 2,04 kg atau 2040 gram). Hal ini menggunakan ukuran gandum, namun jika beras ukuran sedang, kira-kira 2,33 kg atau 2,7 liter (berdasarkan ukuran 2040 g jika dimasukkan ke dalam sebuah takaran).
Namun qamh/gandum cukup dikeluarkan setengah sha’.
Catatan: Yang dikeluarkan dalam zakat fithri adalah makanan pokok sesuai kebiasaan setempat. Tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeluarkan zakat fitri dengan uang.
Waktu wajib zakat fitri adalah saat matahari tenggelam malam Idul Fitri, dan boleh dikeluarkan sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri. Zakat fitri lebih diutamakan diberikan kepada kaum fakir dan miskin daripada 8 asnaf lainnya di surat At Taubah: 60.
Oleh: Ustadz Marwan bin Musa
Maraaji’: Majaalis Syahri Ramadhan (Syaikh Ibnul ‘Utsaimin), dan Panduan praktis menghitung Zakat (Adil Rasyaad Ghanim), Subulus Salaam dan Fiqhus Sunnah.

Hukum Waris Islam dan Ancaman Bila Tidak Membaginya Sesuai Syari'ah

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

harta
Contoh Harta Warisan
Sudah umum terjadi, masalah pembagian waris di masyarakat kita dianggap masalah sepele. Orang yangsudah lama mati hartanya tidak kunjung diwaris dengan alasan tidak etis padahal ia hak, maka menyusullahmeninggal ahli warisnya tanpa sempat menerima apa yang telah menjadi haknya. Ada lagi yang membagi waris, tapitidak dengan cara yang ditentukan Islam dengan alasan keadilan (logika manusia) padahal bertentangan denganhukum Allah. Begitulah kejadiannya dari generasi ke generasi, hingga yang hak dianggap bathil dan yang bathil sudah dianggap hak dan dijadikan pedoman kebenaran dan keumuman di masyarakat.





Definisi Waris
Arti Warits adalah ‘orang yang berhak menerima pusaka (peninggalan) orang yang telah meninggal’, sementara ilmu Waris / fara'idh artinya: Ilmu yang mempelajari tentang siapa yang mendapatkan warisan dan siapa yang tidak mendapatkannya, kadar-kadar yang diterima oelh tiap-tiap ahli waris dan cara pembagiannya.
Fara'idh adalah jamak dari faridhoh yang terambil dari kata fardh (ketentuan).
Menurut istilah syara' fardh berarti bagian yang telah ditentukan bagi ahli waris.Tulisan berikut adalah ajakan untuk mengkampanyekan ilmu fara'idh yang berdasarkan hukum Allah dan sunnah Rasul-Nya, Pembagian waris yang halal, berpahala, dan membawa berkah.
Keutamaan / Pentingnya Ilmu Fara'idh:
1. Dari Ibnu Mas'ud: Dari Rasulullah:
 تَعَلَّمُوْا الْقُرْآنَ وَعَلِّمُوْهُ النَّاسَ وَتَعَلَّمُوْا الْفَرَئِضَ وَعَلِّمُوْهَا النَّاسَ فَاِنِّى امْرُوءٌ مَقْبُوْضٌ وَالْعِلْمُ مَرْفُوْعٌ وَيُوْشِكُ أَنْ يَخْتَلِفَ اثْنَانِ فِى الْفَرِيْضَةِ فَلاَ يَجِدَانِ اَحَدًا يُخْبِرْهُمَا (اخرده احمد والنسائ والدرقطتى"Pelajarilah Al-Qur'an dan ajarkanlah kepada manusia. pelajarilah fara'id dan ajarkanlah kepada manusia, karean aku adalah orang yang akan mati, sedang ilmupun bakal diangkat. Hampir saja dua orang berselisih tentang pembagian warisan dan masalahnya tidak menemukan seseorang yang memberitahukan kepada keduanya." (HR.Ahmad, An-Nasa'i, Daruquthni).2. Dari Abdullah bin 'Amr: Rasulullah saw.bersabda:
                        ( اَلْعِلْمُ ثَلَثٌ وَمَاسِوَاى ذٰلِكَ فَضْلُ اٰيَةٍ مُحْكَمَلةٌ اَوْسُنَّةٌ مُتَّبَعَةٌ اَوْفَرِيْضَةٌ عَادِلَةٌ (رواه ابوداود وابن ماجه 
 "Ilmu itu ada tiga macam, dan selain dari yang tiga itu adalah tambahan; ayat yang jelas, sunnah yang datang dari Nabi, dan fara'idh yang adil." (HR.Abu Daud dan Ibn Majah).3. Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi saw. bersabda:
 عَنْ اَبِى هُرَيِرَةَ رَضِيَ الله ُعَنْهُ اَنَّ النَّبِيَ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تَعَلَّمُوا الْفَرَايِضَ وَعَلِّمُوْهَا فَاِنَّهَا نِصْفُ الْعِلْمِ وَهُوَيُنْسَىوَهُوَ اَوَّلُ سَيْئٍ يُرْفَعُ مِنْ اُمَّتِى (رواه ابن ماجة والدرقطنى "Pelajarilah fara'idh dan ajarkanlah kepada manusia, karena fara'idh adalah separoh dari ilmu dan akan dilupakan orang, faraidhlah ilmu yang pertama kali dicabut dari umatku." (HR. Ibn Majah dan Ad-Daruquthni).(Sungguhpun hadits-hadirs ini lemah, menurut riwayatnya tatapi maknanya tidak berlawanan dengan salah satu ayat al-Qur'an atau hadits shahih, bahkan bersesuaian dengan kejadian dan keadaan.-red).
عَنْ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ ,أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ: تَعَلَّمُوا الفَرَائِضَ كَمَا تَتَعَلَّمُوْنَ القُرْآنَ 
4. Dari Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu beliau berkata, "Pelajarilah ilmu faraidh sebagaimana kalian mempelajari Al-Quran". 
Ancaman Bagi Pelanggar Hukum Pembagian Waris Secara Islam:
  1. وَمَن يَعۡصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُ ۥ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ ۥ يُدۡخِلۡهُ نَارًا خَـٰلِدً۬ا فِيهَا وَلَهُ ۥ عَذَابٌ۬ مُّهِينٌ۬  Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. (QS.An-Nisa:14)
  1.    وَمَن لَّمۡ يَحۡكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُوْلَـٰٓٮِٕكَ هُمُ ٱلۡكَـٰفِرُونَ   Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (QS.Al-Ma'idah: 44)
  1. وَمَن لَّمۡ يَحۡڪُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُوْلَـٰٓٮِٕكَ هُمُ ٱلظَّـٰلِمُونَ   Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. (QS.Al-ma'idah: 45) 
  1.  مَن لَّمۡ يَحۡڪُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُوْلَـٰٓٮِٕكَ هُمُ ٱلۡفَـٰسِقُونَ    Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik. (QS.Al-Ma'idah: 47).
أَقْسَمُوا الْمَالَ بَيْنَ اَهْلِ الْفَرَائِضِ عَلَى كِتَابِ اللهِ (رواه مسلم و ابو داوود
 “Bagilah harta warisan antara ahli-ahli waris menurut kitab Allah ( Al Qur’an)”.(H.R. Muslim dan Abu Dawud).Sebab-Sebab Mendapat Warisan (Pusaka):
  1. Nasab   : Hubungan keturunan atau darah
  1. Nikah   : Karena sebagai suami /istri.
  1. Wala'   : Karena memerdekakan budak (di jaman sekarang mungkin sudah tidak ada ?)

Sebab-Sebab Penghalang Mendapat Waris (Mahjub):
1. Beda agama  : Orang Islam tidak mewarisi harta orang kafir, demikian pula sebaliknya.
(لاَيَرِثُ الْمُسْلِمَ الْكَافِرَ وَلاَ يَرِثُ الْكَافِرَ الْمُسْلِم (متفق عليه
“Orang Islam tidak bisa mendapatkan harta warisan dari orangkafir, dan orang kafir tidak bisa mendapatkan harta warisan dari Orang Islam (HR. Bukhari Muslim).
dalam riwyat lain:                                       لاَ يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلاَ الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ (رواه الجماعة
Dari Usamah bin zaid; “Orang muslim tidak berhak mendapat bagian harta warisan orang kafir, dan sebaliknya orang kafir tidak berhak medapat warisan harta orang muslim”. (HR. Jamaah kecuali An-Nasa'i).
 لاَ يَتَوَارَثُ أَهْلُ مِلَّتَيْنِ شَتَّىو  قَالَ قَالَ رَسُولُ الله 
Dari Abullah bin Amr radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Dua orang yang berbeda agama tidak saling mewarisi.(HR. Ahmad Abu Daud danIbnu Majah)
2. Pembunuhan: Jika ahli waris terlibat dalam pembunuhan pewaris; baik sebagai pelaku langsung, tidak langsung, maupun tahu rencana pembunuhan tapi tidak menghalanginya (bersekongkol).
(لَيْسَ لِلْقَا تِلِ مِنَ الْمِيْرَاثِ شَيْئٌ (رواه النسائ
“Tidak berhak mendapatkan harta warisan sedikitpun seorang yang membunuh”.(H.R.Nasa'i).
3. Perhambaan : Budak tidak mewarisi pusaka tuannya, tapi tuannya bisa mendapat pusaka budaknya.
4. Tidak tentu kematiannyaMisalnya dua orang atau lebih yang saling mewarisi mati bersama tanpa diketahui siapa yang mati terlebih dulu; maka harta masing-masing si mati dibagikan kepada ahli waris masing-masing.
Langkah-Langkah Sebelum Pembagian Waris:
Sebelum harta pusaka si mati dibagikan, pertam-tama ambilah atau sisihkan untuk beberapa keperluan sbb.:
1. Biaya proses penguburan dan pengurusan jenazah (jika memang akan diambil dari pusaka).
2. Melunasi hutang-hutang si mati (jika ada punya hutang).  Hutang kepada Allah (zakat, kafarat, nadzar, dll.dan  Hutang kepada manusia (harta, )
3. Dilaksanakan wasiatnya (jika ada).    مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ۬ يُوصِى بِہَآ أَوۡ دَيۡنٍ‌ۗ    ...Pembagian-pembagian tersebut di atas] sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau [dan]  sesudah dibayar hutangnya ...(QS.An-Nisa : 11).
Sisanya adalah harta pusaka (tirkah ) yang siap dibagikan kepad ahli waris.
Ingin konsultasi waris online ? klik di sini.
                      ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ                               “Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Mudah-mudahan bermanfaat.



Mengenali Tanda-Tanda Kiamat Yang Sudah Dekat

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
kiamat
Ilustrasi Kehancuran Kiamat.


Tentang kapan datangnya hari kiamat tidak ada seorangpun yang mengetahui; baik Malaikat, Nabimaupun Rasul. Masalah ini adalah perkara ghaib danhanya Allah saja yang mengetahuinya. Sebagaimana yang disebutkan dalam ayat-ayat Al-Qur'an dan hadits-hadits Nabi yang shahih.  يَسۡـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلسَّاعَةِ أَيَّانَ مُرۡسَٮٰهَا‌ۖ قُلۡ إِنَّمَا عِلۡمُهَا عِندَ رَبِّى‌ۖ لَا يُجَلِّيہَا لِوَقۡتِہَآ إِلَّا هُوَ‌ۚ ثَقُلَتۡ فِى ٱلسَّمَـٰوَٲتِ وَٱلۡأَرۡضِ‌ۚ لَا تَأۡتِيكُمۡ إِلَّا بَغۡتَةً۬‌ۗ يَسۡـَٔلُونَكَ كَأَنَّكَ حَفِىٌّ عَنۡہَا‌ۖ قُلۡ إِنَّمَا عِلۡمُهَا عِندَ ٱللَّهِ وَلَـٰكِنَّ أَڪۡثَرَ ٱلنَّاسِ لَا يَعۡلَمُونَMereka menanyakan kepadamu tentang kiamat: "Bilakah terjadinya?" Katakanlah: "Sesungguhnya pengetahuan tentang kiamat itu adalah pada sisi Tuhanku; tidak seorangpun yang dapat menjelaskan waktu kedatangannya selain Dia. Kiamat itu amat berat [huru-haranya bagi makhluk] yang di langit dan di bumi. Kiamat itu tidak akan datang kepadamu melainkan dengan tiba-tiba". Mereka bertanya kepadamu seakan-akan kamu benar-benar mengetahuinya. Katakanlah: "Sesungguhnya pengetahuan tentang hari kiamat itu adalah di sisi Allah, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui". (QS.Al-A’raf: 187)Juga firmannya:        يَسۡـَٔلُكَ ٱلنَّاسُ عَنِ ٱلسَّاعَةِۖ قُلۡ إِنَّمَا عِلۡمُهَا عِندَ ٱللَّهِۚ وَمَا يُدۡرِيكَ لَعَلَّ ٱلسَّاعَةَ تَكُونُ قَرِيبًاManusia bertanya kepadamu tentang hari berbangkit. Katakanlah: "Sesungguhnya pengetahuan tentang hari berbangkit itu hanya di sisi Allah". Dan tahukah kamu [hai Muhammad], boleh jadi hari berbangkit itu sudah dekat waktunya. (QS.Al-Ahzab: 63)
Juga ketika Malaikat Jibril mendatangi Nabi Muhammad saw. kemudian bertanya: "Kabarkan kepadaku, kapan terjadi kiamat?" Kemudian Nabi menjawab: "Orang yang ditanya tidak lebih mengetahui daripada orang yang bertanya,"Meskipun waktu terjadinya hari Kiamat tidak ada yang mengethuinya, akan tetapi Allah memberitahukan kepada Rasul-Nya tentang tanda-tanda Kiamat tersebut, kemudian Rasulullah menyampaikannya kepada ummatnya. Para ulama membagi tanda-tanda tersebut menjadi dua, yakni tanda-tanda kecil dan tanda-tanda besar.1. Tanda-Tanda kecil kiamat; sudah terjadi sejak zaman dahulu dan akan terus terjadi, diantaranya:
  • Wafatnya Nabi Muhammad saw.
  • Munculnya banyak fitnah.
  • Munculnya fitnah dari arah timur (Iraq).
  • Timbulnya firqah Khawarij.
  • Munculnya orang yang mengaku sebagai nabi.
  • Hilangnya amanah.
  • Diangkatnya ilmu dan merajalelanya kebodohan..
  • Banyaknya perzinaan.
  • Banyaknya orang yang minum khamr (minuman keras) dan merebaknya perjudian.
  • Masjid-masjid dihias.
  • Banyak bangunan yang tinggi.
  • Banyaknya pembunuhan.
  • Banyaknya orang yang memutuskan sialturahim.
  • Banyaknya orang yang bathil.
  • Wafatnya para ulama dan orang-orang shalih.
  • Banyaknya orang yang belajar kepada Ahlul Bid'ah.
  • Banyaknya wanita yang berpakaian tapi telanjang.
  • dll.
Beberapa dalil yang meguatkan tanda-tanda tersebut diantaranya adalah sabda Rasulullah saw.:Dari 'Auf bin Malik dari Rasulullah saw.: "Perhatikanlah enam tanda-tanda hari kiamat: (1) wafatku, (2) Penaklukan Baitul Maqdis, (3) wabah kematian (penyakit yang menyerang hewan sehingga mati mendadak) yang menyerang kalian bagaikan wabah penyakit qu'ash yang menyerang kambing, (4) melimpahnya harta hingga seseorang yang diberikan kepadnya 100 dinar,  ia tidak rela menerimanya, (5) timbulnya fitnah yang tidak meninggalkan saru rumah orang Arabpun melainkan pasti memasukinya dan (6) terjadinya perdamaian antara kalian dengan Bani Asfar (bangsa Romawi), namun mereka melanggarnya dan mendatani kalian dengan 80 (bendera) kelompok pasukan , setiap (bendera) kelompok itu terdiri dari 12 ribu orang.[1].Juga sabda Rasulullah saw:"Sesungguhnya dia antara tanda-tanda kiamat adalah diangkatnya ilmu, tersebarnya kebodohan, diminumnya khamr, dan merajalelanya perzinaan."[2],
2. Tanda-Tanda besar kiamat, sebagai petunjuk makin dekatnya hari kiamat:
  • Dll.
Allah swt. berfirman: هَلۡ يَنظُرُونَ إِلَّآ أَن تَأۡتِيَهُمُ ٱلۡمَلَـٰٓٮِٕكَةُ أَوۡ يَأۡتِىَ رَبُّكَ أَوۡ يَأۡتِىَ بَعۡضُ ءَايَـٰتِ رَبِّكَ‌ۗ يَوۡمَ يَأۡتِى بَعۡضُ ءَايَـٰتِ رَبِّكَ لَا يَنفَعُ نَفۡسًا إِيمَـٰنُہَا لَمۡ تَكُنۡ ءَامَنَتۡ مِن قَبۡلُ أَوۡ كَسَبَتۡ فِىٓ إِيمَـٰنِہَا خَيۡرً۬ا‌ۗ قُلِ ٱنتَظِرُوٓاْ إِنَّا مُنتَظِرُونَYang mereka nanti-nanti tidak lain hanyalah kedatangan malaikat kepada mereka [untuk mencabut nyawa mereka], atau kedatangan Tuhanmu atau kedatangan sebagian tanda-tanda Tuhanmu . Pada hari datangnya sebagian tanda-tanda Tuhanmu tidaklah bermanfa’at lagi iman seseorang bagi dirinya sendiri yang belum beriman sebelum itu, atau dia [belum] mengusahakan kebaikan dalam masa imannya. Katakanlah: "Tunggulah olehmu sesungguhnya kamipun menunggu [pula]." (QS.Al-An’am: 158)Dari Hudzaifah bin Asiid  bahwa Rasulullah saw bersabda: "Hari kiamat tidak akan terjadi hingga terjadi sepuluh tanda: (1) penenggelaman permukaan bumi di timur, (2) Penenggelaman permukaan bumi di barat, (3)Pembenaman prmukaan bumi di Jazirah Arab (4) keluarnya asap (5) keluarnya Dajjal (6) keluarnya binatang besar (7) keluarnya Ya'juj dan Ma'juj (8) terbitnya matahari dari barat, (9) api yang keluar dari dasar bumi 'Adn yang menggiring manusia serta (10) turunnya 'Isa bin Maryam."[3]Hanya kepada Allah kita berlindung dan berserah diri.                      ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ                             “Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”Sumber: Syarah Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah hal.277-285, Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Pustaka Imam Syafi'i.               Tafsir Ibnu Katsir (III/491-492) cet. Pustakan Ibnu Katsir.

Jenis-Jenis Air Yang Sah Untuk Bersuci

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Definisi Air dan Pengertian Air Bersih
animasi+sungai
Air Sungai, Suci...
Air adalah zat atau materi atau unsur yang penting bagi semua bentuk kehidupan yang diketahui sampai saat ini di bumi, tetapi tidak di planet lain. Air menutupi hampir 71%permukaan bumi. Terdapat 1,4 triliun kilometer kubik (330 juta mil³) tersedia di bumi. Air sebagian besar terdapat di laut (air asin) dan pada lapisan-lapisan es (di kutub danpuncak-puncak gunung), akan tetapi juga dapat hadir sebagai awan, hujan, sungai,danau, uap air, dan lautan es. Air dalam obyek-obyek tersebut bergerak mengikuti suatu siklus air, yaitu: melalui penguapan, hujan, dan aliran air di atas permukaan tanah (run off, meliputi mata air, sungai, muara) menuju laut. Air dapat berwujud padatan (es), cairan (air) dan gas (uap air). 
Maksud Air Bersih
Air bersih dapat diartikan air yang memenuhipersyaratan untuk pengairan sawah, untuk treatment air minum dan untuk treatmenair sanitasi. Persyaratan di sini ditinjau dari persyaratan kandungan kimia, fisika dan biologis. Atau memenuhi syarat sebagai berikut:1) Secara Umum: Air yang aman dan sehat yang bisa dikonsumsi manusia.2) Secara Fisik: Tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa.3) Secara Kimia:
  1. PH netral (bukan asam/basa)
  1. Tidak mengandung racun dan logam berat berbahaya.
  1. Kesadahan (Hardness)                  Kesadahan merupakan petunjuk kemampuan air untuk membentuk busa apabiladicampur dengan sabun. Pada air berkesadahan rendah, air akan dapat membentuk  busa apabila dicampur dengan sabun, sedangkan pada air berkesadahan tinggitidak akan terbentuk busa. Kesadahan sangat penting artinya bagi para akuaris karenakesadahan merupakan salah satu petunjuk kualitas air yang diperlukan bagi ikan. Tidak semua ikan dapat hidup pada nilai kesadahan yang sama. 
  1. Alkalinitas                                 secara umum menunjukkan konsentrasi basa atau bahan yang mampumenetralisir kemasaman dalam air. Secara khusus, alkalinitas sering disebut sebagai besaran yang menunjukkan kapasitas pem-bufffer-an dari ion bikarbonat, dan sampaitahap tertentu ion karbonat dan hidroksida dalam air. Ketiga ion tersebut didalam airakan bereaksi dengan ion hidrogen sehingga menurunkan kemasaman dan menaikanpH. Alkalinitas biasanya dinyatakan dalam satuan ppm (mg/l) kalsium karbonat(CaCO3). Air dengan kandungan kalsium karbonat lebih dari 100 ppm disebut sebagaialkalin, sedangkan air dengan kandungan kurang dari 100 ppm disebut sebagai lunak atau tingkat alkalinitas sedang. Pada umumnya lingkungan yang baik bagi kehidupanikan adalah dengan nilaialkalinitas diatas 20 ppm .   
 Air Yang Sah Untuk Berwudhu
  1. Air Mutlak : bahwa ia adalah air suci lagi menyucikan; suci pada dirinya (dzatnya) dam menyucikan bagi lainnya. Macamnya sbb.: Air hujan, salju, es dan air embun, berdasarkan firman Allah swt.      وَيُنَزِّلُ عَلَيۡكُم مِّنَ ٱلسَّمَآءِ مَآءً۬ لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ
  • Air laut:
  • Air telaga, karena apa yang diriwayatkan oleh Ali r.a. artinya bahwa Rasulullah saw. meminta seember penuh dari air zamzam, lalu diminumnya sedikit dan dipakainya buat berwudhu. (HR.Ahmad)
  • Air yang berubah disebabkan lama tergenang atau tidak mengalir,atau disebabkan bercampur dengan apa yang menurut  galibnya tak terpisah dari air seperti kiambang dan daun-daun kayu, maka menurut kesepakatan ulama, air itu tetap termasuk air mutlak, Alasannya, bahwa setiap air yang dapat disebut air secara mutlak ialah tanpa kait, boleh dipakai untuk bersuci, firman Allah swt.:     فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءً۬ فَتَيَمَّمُواْ    ... lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah... (QS.Al-Maidah: 6)
  1. Bila najis itu mengubah salah satu diantara rasa, warna atau baunya, para ulama bersepakat bahwa air itu tidak dapat dipakai untuk bersuci.
  1. Bila air tetap dalam keadaan mutlak, atau salah satu diantar sifatnya yang tiga tadi tidak berubah, hukumnya ia suci dan menyucikan, biar sedikit atau banyak. Ini pula pendapatIbnu Abbas, Abu Hurairah, Hasan Basri, Ibnu Musaiyah, Ikrimah, Inbu abi Laila, Tsauri, Daud Azh_Zhahiri, nakha'i, Malik dll. Hal ini berdasarkan sekian banyak hadits terkait, diantaranya : Dari Abu Sa'id Al-Khudri r.a.: " Dikatakan orang: 'Ya Rasulullah, bolehkah kita berwudhuk dari telaga Budha'ah? Maka bersabdalah Rasulullah saw. ' air itu suci lagi menyucikan tak satupun yang akan menajisinya'."(HR.Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, Syafi'i).Adapun hadits Abdullah bin Umar r.a. bahwa Nabi bersabda: "Jika air sampai dua kulah, maka ia tidaklah mengandung najis." (HR.yang berlima), ia adalah hadits Mudhhtarib, artinya tidak karuan, baik sanad maupun matannya.


Parameter-parameter seperti BOD, COD, DO, TS, TSS dan konductiviti memenuhi aturan pemerintah setempat. 
Adapun parameter air dapat dikatakan bersih antara lain:
                          
 dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu    dengan hujan itu.... (QS.Al-Anfal : 11).         
         Dan firmanNya:                                                 وَأَنزَلۡنَا مِنَ ٱلسَّمَآءِ مَآءً۬ طَهُورً۬ا
            ...   dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih..(QS.Al-Furqan:48) 
        Berdasarkan hadits Abu Hurairah r.a. katanya : Seorang laki-laki menanyakan kepada   Rasulullah, katanya: Ya Rasulullah, kami biasa berlayar di lautan dan hanya membawa air sedikit. Jika kami pakai air itu untuk berwudhuk, akibatnya kami akan kehausan, maka bolehkah kami berwudhuk dengan air laut? berkatalah Rasulullah saw: "Laut itu airnya suci lagi menyucikan dan bangkainya halal dimakan.(Diriwayatkan oleh yang berlima)

2. Air Musta'mal, Yang Terpakai
 Yaitu air yang telah terpisah dari anggota-anggota orang yang berwudhu' dan mandi (bekas wudhu').  Hukumnya suci dan mensucikan sebagimana air mutlak,  berdasarkan haditsRuhaiyi' binti Mu'awwidz sewaktu menerangkan cara wudhu' Rasulullah saw, katanya : "Dan disapunya kepalanya dengan sisa wudhu' yang terdapat pada kedua tangannya."

3. Air Yang Bercampur dengan Barang yang Suci
Misalnya bercampur dengan sabun, kiambang, tepung danlain-lain yang biasanya terpisah dari air. hukumnya tetap  menyucikan selama kemutlakannya masih terpelihara, Jika  sudah tidak, hingga ia tak dapat lagi dikatakan air mutlak,   maka hukumny ialah suci pada dirinya tapi tidak  menyucikan bagi lainnya.

 4. Air Yang Bernajis:
Gazzali berkata: " Saya berharap kiranya mazhab Syafi'i mengenai air, akan sama dengan mazhab Malik." Sementara Ibnu 'Abdil Barr di dalam At-Tahmid berkata: "Pendirian Syafi'i mengenai hadits dua kulah, adalah mazhab yang lemah dari segi penyelidikan, dan tidak berdasar dari segi alasan. Wallahu a'lam.
                      ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ                                “Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”

Adab Dalam Sakit Dan Menjenguk Orang Sakit


 بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
sakti
Si Sakit - Perlu Dijenguk.


Sakit memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:

  1. Sakit adalah gangguan dalam fungsi normalindividu sebagai totalitas termasuk keadaan organisme sebagai sistem biologis dan penyesuaian sosialnya.(Menurut Pemons, 1972)
  1. Sakit adalah sebagai suatu keadaan yang tidak menyenangkan yang menimpa seseorang sehingga seseorang menimbulkan gangguan aktivitas sehari-hari baik itu dalam aktivitas jasmani, rohani dan sosial. (Menurut Perkins)
  1. Sakit sebagai suatu keadaan dari badan atau sebagian dari organ badan dimanafungsinya terganggu atau menyimpang. (Menurut Oxford English Dictionary)


Hadits Tentang Sakit
Ada beberapa hadits yang menegaskan bahwa sakit itu dapat menghapus kesalahan dan melenyapkan dosa. Dibawah ini disebutkan sebagian diantaranya:
  1. Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi saw. bersabda: "Siapa yang akan beroleh limpahan kebaikan dari Allah, lebih dulu akan diberinya cobaan."
  2. Juga diriwayatkan oleh mereka berdua bahwa Nabi saw. bersabda: "Tidak satu musibah pun yang menimpa diri seorang Muslim, baik berupa kesusahan dan penderitaan, kesedihan dan kedukaan, maupun penyakit, bahkan karena sepotong duri yang mencocok anggotanya, kecuali dihapuskan Allah dengan itu sebagian dari kesalahan-kesalahannya."
  3. Diriwayatkan pula dari Abu Hurairah r.a., katanya: "telah bersabda Rasulullah saw.: "Perumpamaan orang Mukmin itu adalah seperti tanaman yang penyakitan, ia bergoyang dan condong ke mana dibawa angin. Maka bila ia ditimpa musibah ia akan condong, tetapi akan tegak kembali. Sebaliknya orang durjana adalah seperti tanaman padi yang lurus dan kaku,  hingga mudah dan tercabut bila dikehendaki Allah."



Adab Saat Sakit
  1. Hendaklah orang yang sakit itu sabar dan tabah. Karena: 1. telah diriwayatkan olehMuslim dari Shuheib bin Sanan bahwa Nabi saw. bersabda: "Sunguh ajaib perihal seorang mUkmin itu! Bagaimana juga keadaannya, semuany baik - dan ini tidak akan ditemukan kecuali pada orang Mukmin - Jika ia mendapat kegembiraan, ia akan bersyukur, dan itu merupakan kebaikan, dan jika ia ditimpa kemalangan, ia akan bersabar, dan itu juga merupakan kebaikan baginya." 2. Diriwayatkan oleh Bukhari dariAnas r.a., katanya: "Saya dengar Rasulullah saw. bersabda: "Sesungguhnya Allah Ta'ala berfirman: 'Jika seorang hamba mendapat cobaan dari-Ku mengenai dua kesayangannya, maka ia sabar, nanti akan Kuganti dengan surga'. Maksudnya kedua matanya."
  2. Boleh Mengadukan Rasa Sakitnya, tapi tidak disertai mengeluh, kecewa dan marah.Sebagaimana Rasulullah saw. pernah berkata: "Saya rasa badan saya amat panas, sampai dua kali panas badan Tuan-Tuan di waktu demam." Demikian pula, 'Aisyah r.a. pernah mengadukan rasa sakit kepalanya kepada Nabi saw. Hanya, ssebelum menyampaikan apa yang dideritanya, sebaiknya didahuliui bersyukur kepada Allah swt. sebagimana dicontohkan Nabi Ya'kub: "Hanya saya adukan kesedihan dan kedukaan saya kepada Allah." Dan sabda Rasul: "Ya Allah, kepada-Mu aku mengadu, betapa lemahnya tenagaku..."
  3. Amalan Si Sakit Dicatat Sebagaimana Waktu Sehat. Hadits yang diriwayatkan olehBukhari dari Abu Musa al-Asy'ari bahwa Nabi saw. bersabda: "Bila seorang hamba ditimpa sakit atau mengadakan perjalanan dicatatlah untuknya amalan seperti yang biasa dilakukan selagi mukim dan sehat."



Keutamaan Menjenguk Orang Sakit
Salah satu dari adab kesopanan islam, ialah agar orang Islam itu menjenguk orang yang sakit dan menjajaki keadaannya, demi untuk menghibur hatinya dan menunaikan haknya. Berkata Ibnu Abbas r.a.: "Menjenguk si sakit di pagi hari adalah sunnah, dan jika setelah itu, sukarela." Mengenai hadits-hadits keutamaan menjenguk orang sakit, ada banyak, diantaranya: 
  1. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Abu Hurairah r.a., katanya: Telah bersabda Rasulullah saw.: "Siapa yang menjenguk orang yang sakit, maka akan terdengarlah seruan dari langit: Baik sekali perbuatan Anda, baik sekali kunjungan Anda, dan Anda telah menyediakan suatu tempat tinggal dalam surga."
  2. Diterima dari Tsauban bahwa nabi saw. bersabda: "Seorang Muslim bila menjenguk saudaranya yang Muslim akan selalu berada di tengah khurfah surga sampai ia kembali."Ketika ditanyakan orang apa artinya khurfah surga itu, maka ujarnya: "Hasil buahnya."
  3. Diterima dari Ali r.a. bahwa ia mendengar Nabi saw. bersabda: "Setiap Muslim yang menjenguk Muslim lainnya di wktu pagi, akan didoakan oleh tujuh puluh ribu Malikat sampai sore, dan jika ia menjenguknya di waktu sore, akan didoakan oleh tujuh puluh ribu Malaikaat hingga waktu pagi, sedang dalam surga tersedia buah-buahan yang telah dipetik." (Diriwayatkan oleh Turmudzi yang menyatakan sebagai hadits hasan).



Adab Menjenguk Orang Sakit
  1. Disunnatkan mendo'akan si sakit agar cepat sembuh dan sehat kembali,memberinya nasihat agar tabah dan sabar, menyampaikan ucapan-ucapan yang baik yang dapat menghibur hati dan menguatkan jiwanya. Diriwayatkan bahwa Nabi saw. bersabda: "Jika kamu menemui si sakti, tiupkanlah harapan untuknya lanjut usia, Memang demikian itu tidak dapat menolak takdir, tetapi akan menenteramkan jiwa si sakit! Dan shalawat dan salam dari Allah akan terlimpah atasnya." Misalnya dengan kalimat: "Tidak apa-apa insya Allah lekas sembuh." Dan disunahkan memendekkan waktu berkunjung, danmenjarangkannya sepatutnya agar tidak menyusahkan si sakit, kecuali jika ia menghendaki sebaliknya.
  2. Wanita menjenguk pria. Bukhari berkata bahwa Ummu Darda datang menjenguk seorang laki-laki keluarga masjid dari kalangan Anshar. Dan diriwayatkan oleh 'Aisyah r.a. bahwa ketika Abu Bakar dan Bilal sakit ditimpa demam panas, beliau ("Aisyah r.a.) datang menjenguk keduanya; dan ketika hal ini dikabarkan kepada Rasulullah saw., beliau bersabda: "Ya Allah, jadikanlah kami mencintai Madinah sebagaimana kami cinta kepada Mekkah atau lebih lagi! Ya Allah, jadikanlah ia darah yang sehat dan limpahkanlah berkah pada takaran dan timbangannya, serta singkirkanlah penyakit demamnya, dan hanyutkanlah ia dibawa banjir."
  3. Orang Islam menjenguk kafir.  Hukumnya diperbolehkan, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari: "Diriwayatkan dari Anas r.a. bahwa seorang anak Yahudi menjadi pelayan bagi Nabi saw. Anak itu jatuh sakit, maka Nabi pun datang menjenguknya, Sabdanya: 'Masuk Islamlah kamu'! Lalu ia pun masuk islamlah. Dan diceritakan pula oleh Sa'id ibnul Musayab dari bapaknya, bahwa ketika Abu Thalib dalam sakit yang membawa ajalnya, ia dijenguk oleh Nabi saw."
  4. Menjenguk orang yang sakit mata. Hukumnya diperbolehkan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Zaid bin Arqam, katanya: "Saya dijenguk oleh Rasulullah saw. sewaktu saya ditimpa oleh sakit pada kedua belah mata."
  5. Minta dido'akan oleh si sakit. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Umar r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Jika kamu datang menjenguk si sakit, suruhlah ia berdoa untukmu, karena doanya seperti doa Malaikat" - Yakni besar kemungkinan dikabulkan-Nya - Berkata pengarang Az-Zawaid: "Isnadnya sah dan orang-orangnya dapat dipercaya, tetapi sayang hadits ini munqathi' artinya terputus."
                      ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ                 


            “Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”