Allah Hummashalli Alla Muhammad, Wa Alla Alli Sayyidina Muhammad

Sunday, 21 December 2014

Hukum dan Hikmah Perkawinan Menurut Islam


بسم االلهالرحمن اارحيم
pernikahan%2Bislami
Perkawinan adalah salah satu sunnatullah yang umum terjadi pada semua mahluk Allah, baik pada manusia ,hewan maupun tumbuh-tumbuhan .
                                          ومن ڪل شىء خلقنا زوجين لعلكم تذكرون 
Dan segala sesuatu Kami ciptakan  berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah. ( Adz-Dzariat : 49)  
Perkawinan adalah suatu cara yang dipilih Allah sebagai jalan bagi manusia untuk beranak , berkembang biak dan melestarikan hidupnya .
                                                                 أيہا ٱلناس إنا خلقنكم من ذكر وأنثى  
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan .... (QS. Al-Hujuraat : 13)
Allah tidak menghendaki manusia seperti makhluk lainnya yang hidup bebas mengikuti nalurinya dan berhubungan antara jantan dan betinanya secara anarkhi dan tidak ada aturan. Tapi demi menjaga kehormatan dan martabat kemuliaan manusia, Allah adakan hukum sesuai dengan martabatnya. Sehingga hubungan antara laki-laki dan perempuan diatur secara terhormat dan berdasarkan saling meridhai, dengan upacara ijab-qabul sebagai lambang dari adanya rasa ridha-meridhai, dan dengan dihadiri para saksi yang menyaksikan kalau pasangan laki-laki dan perempuan itu telah saling terikat.


Anjuran untuk kawin

Islam dalam mengatur kawin menggunakan beberapa cara:
  1. Disebutnya sebagai salah satu sunnah Rasul dan para Nabi .                                                                                                     ولقد أرسلنا رسلا من قبلك وجعلنا لهم أزوٲجا وذرية           Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan  (QS.Ar-Ra 'd: 38)                 Di dalam hadits dikatakan, pernah Rasulullah saw. bersabda: " Empat hal yang merupakan sunnah para Nabi: eyeliner, wangi-wangian, siwak dan kawin. "  HR. At-Turmudi dari Abu Ayub.
  2. Disebutnya sebagai satu karunia yang baik .                                                                                              وٱلله جعل لكم من أنفسكم أزوٲجا وجعل لكم من أزوٲجڪم بنين وحفدة ورزقكم من     ٱلطيب        Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. (QS.An-Nahl: 72).
  3. Disebutnya sebagai salah satu kekuasaan-Nya                                                               و من ءايته أن خلق لكم من أنفسكم أزوٲجا لتسكنوا إليها وجعل بينڪم مودة ورحمة إن فى ذٲلك لأيت لقوم يتفكرون            Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (QS. Ar-Rum: 21)    
Islam memperingatkan bahwa dengan kawin,  Allah  akan memberikan kepadanya pennghidupan yang berkecukupan, menghilangkan kesulitan-kesulitannya dan diberikannya kekuatan yang mampu mengataasi kemiskinan               كحوا ٱلأيمى منكم وٱلصلحين من عبادكم وإمآٮڪم إن يكونوا فقرآء يغنهم ٱلله من فضله وٱلله وٲسع عليم                                                                   Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian [1] di antara kamu, dan orang-orang yang layak [berkawin] dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas [pemberian-Nya] lagi Maha Mengetahui. (QS . An-Nur: 32) 

Dalam sebuah hadits At-Tirmidzi dari Abu Hurairah, pernah Rasulullah saw bersabda: "Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah: Pejuang di jalan Allah, Mukatib (budak yang membeli dirinya dari tuannya) yang mau melunasi pembayarannya dan orang kawin karena mau menjauhkan dirinya dari yang haram. "

Hikmah Kawin

1. Naluri seks adalah naluri yang paling kuat dan keras yang selamanya menuntut adanya jalan keluar. Dan kawin adalah jalan alami dan biologis yang paling baik dan sesuai untuk menyalurkan dan memuaskan naluriah seks ini.
Dari abu Hurairah : pernah Nabi saw bersabda: " Sesungguhnya perempuan itu menghadap dengan rupa setan dan membelakangi dengan rupa setan pula. Jika seseorang diantaramu tertarik kepada seorang perempuan, hendaklan ia datangi istrinya, agar nafsunya bisa tersalurkan. " (HR. Muslim , Abu Daud dan Turmudzi ).
2. Kawin adalah jalan terbaik untuk membuat anak-anak menjadi mulia, memperbanyak
keturunan, melestarikan hidup manusia serta memelihara nasab yang oleh Islam sangat diperhatikan.
Sebagaiaman sabda Rasulullah : " kawinlah dengan perempuan pecinta lagi bisa banyak anak, agar nanti aku dapat membanggakan jumlahnya yang banyak di hadapan para nabi pada hari kiamat nanti. "
3. Tumbuhnya naluri kebapakan dan ke-ibuan yang saling melengkapi, tumbuh perasaan cinta, ramah, dan sayang dalam suasana hidup dengan anak-anak.
4. Adanya rasa tanggung jawab yang dapat mendorong ke arah rajin bekerja, bersungguh-sungguh dan mencurahkan perhatian.
5. Adanya pembagian tugas istri mengurusi dan mengatur rumah tangga, membimbing dan mendidik anak-anak, sementar si suami bekerja di luar rumah.
6. Dapat membuahkan tali kekeluargaan, mempertreguh kelanggengan rasa cianta antara keluarga dan memperkuat hubungan kemasyarakatan.

Hukum Nikah
Para ulama menyebutkan bahwa nikah diperintahkan karena dapat mewujudkan maslahat; memelihara diri, kehormatan, mendapatkan pahala dan lain-lain. Oleh karena itu, apabila pernikahan justru membawa madharat maka nikahpun dilarang. Dari sini maka hukum nikah dapat dapat dibagi menjadi lima:
1. Disunnahkan bagi orang yang memiliki syahwat (keinginan kepada wanita) tetapi tidak khawatir berzina atau terjatuh dalam hal yang haram jika tidak menikah, sementara dia mampu untuk menikah.
Karena Allah telah memerintahkan dan Rasulpun telah mengajarkannya. Bahkan di dalam nkah itu ada banyak kebaikan, berkah dan manfaat yangb tidak mungkin diperoleh tanpa nikah, sampai Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
ayat7.jpg
Dalam kemaluanmu ada sedekah.” Mereka bertanya:”Ya Rasulullah , apakah salah seorang kami melampiaskan syahwatnya lalu di dalamnya ada pahala?” Beliau bersabda:”Bagaimana menurut kalian, jika ia meletakkannya pada yang haram apakah ia menanggung dosa? Begitu pula jika ia meletakkannya pada yang halal maka ia mendapatkan pahala.” (HR. Muslim, Ibnu Hibban)
Juga sunnah bagi orang yang mampu yang tidak takut zina dan tidak begitu membutuhkan kepada wanita tetapi menginginkan keturunan. Juga sunnah jika niatnya ingin menolong wanita atau ingin beribadah dengan infaqnya.
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
Kamu tidak menafkahkan satu nafkah karena ingin wajah Allah melainkan Allah pasti memberinya pahala, hingga suapan yang kamu letakkan di mulut isterimu.”(HR. Bukhari dan Muslim)
Dinar yang kamu nafkahkan di jalan Allah, dinar yang kamu nafkahkan untuk budak, dinar yang kamu sedekahkan pada orang miskin, dinar yang kamu nafkahkan pada isterimu maka yang terbesar pahalanya adalah yang kamu nafkahkan pada isterumu.” (HR. Muslim)
2. Wajib bagi yang mampu nikah dan khawatir zina atau maksiat jika tidak menikah. Sebab menghindari yang haram adalah wajib, jika yang haram tidak dapat dihindari kecuali dengan nikah maka nikah adalah wajib (QS. al Hujurat:6). Ini bagi kaum laki-laki, adapun bagi perempuan maka ia wajib nikah jika tidak dapat membiayai hidupnya (dan anak-anaknya) dan menjadi incaran orang-orang yang rusak, sedangkan kehormatan dan perlindungannya hanya ada pada nikah, maka nikah baginya adalah wajib.
3. Mubah bagi yang mampu dan aman dari fitnah, tetapi tidak membutuhkannya atau tidak memiliki syahwat sama sekali seperti orang yang impotent atau lanjut usia, atau yang tidak mampu menafkahi, sedangkan wanitanya rela dengan syarat wanita tersebut harus rasyidah (berakal).
Juga mubah bagi yang mampu menikah dengan tujuan hanya sekedar untuk memenuhi hajatnya atau bersenang-senang, tanpa ada niat ingin keturunan atau melindungi diri dari yang haram.
4. Haram nikah bagi orang yang tidak mampu menikah (nafkah lahir batin) dan ia tidak takut terjatuh dalam zina atau maksiat lainnya, atau jika yakin bahwa dengan menikah ia akan jatuh dalam hal-hal yang diharamkan. Juga haram nikah di darul harb (wilayah tempur) tanpa adanya faktor darurat, jika ia menjadi tawanan maka tidak diperbolehkan nikah sama sekali.
Haram berpoligami bagi yang menyangka dirinya tidak bisa adil sedangkan isteri pertama telah mencukupinya.
5. Makruh menikah jika tidak mampu karena dapat menzhalimi isteri, atau tidak minat terhadap wanita dan tidak mengharapkan keturunan.. Juga makruh jika nikah dapat menghalangi dari ibadah-ibadah sunnah yang lebih baik. Makruh berpoligami jika dikhawatirkan akan kehilangan maslahat yang lebih besar.

                      سبحانك اللهم وبحمدك أشهد أن لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك                               "Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu. "

Dikutip dari Majalah Qiblati Edisi 05 tahun II/ 1428H

No comments:

Post a Comment