Allah Hummashalli Alla Muhammad, Wa Alla Alli Sayyidina Muhammad

Monday, 22 December 2014

Hukum Waris Islam dan Ancaman Bila Tidak Membaginya Sesuai Syari'ah

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

harta
Contoh Harta Warisan
Sudah umum terjadi, masalah pembagian waris di masyarakat kita dianggap masalah sepele. Orang yangsudah lama mati hartanya tidak kunjung diwaris dengan alasan tidak etis padahal ia hak, maka menyusullahmeninggal ahli warisnya tanpa sempat menerima apa yang telah menjadi haknya. Ada lagi yang membagi waris, tapitidak dengan cara yang ditentukan Islam dengan alasan keadilan (logika manusia) padahal bertentangan denganhukum Allah. Begitulah kejadiannya dari generasi ke generasi, hingga yang hak dianggap bathil dan yang bathil sudah dianggap hak dan dijadikan pedoman kebenaran dan keumuman di masyarakat.





Definisi Waris
Arti Warits adalah ‘orang yang berhak menerima pusaka (peninggalan) orang yang telah meninggal’, sementara ilmu Waris / fara'idh artinya: Ilmu yang mempelajari tentang siapa yang mendapatkan warisan dan siapa yang tidak mendapatkannya, kadar-kadar yang diterima oelh tiap-tiap ahli waris dan cara pembagiannya.
Fara'idh adalah jamak dari faridhoh yang terambil dari kata fardh (ketentuan).
Menurut istilah syara' fardh berarti bagian yang telah ditentukan bagi ahli waris.Tulisan berikut adalah ajakan untuk mengkampanyekan ilmu fara'idh yang berdasarkan hukum Allah dan sunnah Rasul-Nya, Pembagian waris yang halal, berpahala, dan membawa berkah.
Keutamaan / Pentingnya Ilmu Fara'idh:
1. Dari Ibnu Mas'ud: Dari Rasulullah:
 تَعَلَّمُوْا الْقُرْآنَ وَعَلِّمُوْهُ النَّاسَ وَتَعَلَّمُوْا الْفَرَئِضَ وَعَلِّمُوْهَا النَّاسَ فَاِنِّى امْرُوءٌ مَقْبُوْضٌ وَالْعِلْمُ مَرْفُوْعٌ وَيُوْشِكُ أَنْ يَخْتَلِفَ اثْنَانِ فِى الْفَرِيْضَةِ فَلاَ يَجِدَانِ اَحَدًا يُخْبِرْهُمَا (اخرده احمد والنسائ والدرقطتى"Pelajarilah Al-Qur'an dan ajarkanlah kepada manusia. pelajarilah fara'id dan ajarkanlah kepada manusia, karean aku adalah orang yang akan mati, sedang ilmupun bakal diangkat. Hampir saja dua orang berselisih tentang pembagian warisan dan masalahnya tidak menemukan seseorang yang memberitahukan kepada keduanya." (HR.Ahmad, An-Nasa'i, Daruquthni).2. Dari Abdullah bin 'Amr: Rasulullah saw.bersabda:
                        ( اَلْعِلْمُ ثَلَثٌ وَمَاسِوَاى ذٰلِكَ فَضْلُ اٰيَةٍ مُحْكَمَلةٌ اَوْسُنَّةٌ مُتَّبَعَةٌ اَوْفَرِيْضَةٌ عَادِلَةٌ (رواه ابوداود وابن ماجه 
 "Ilmu itu ada tiga macam, dan selain dari yang tiga itu adalah tambahan; ayat yang jelas, sunnah yang datang dari Nabi, dan fara'idh yang adil." (HR.Abu Daud dan Ibn Majah).3. Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi saw. bersabda:
 عَنْ اَبِى هُرَيِرَةَ رَضِيَ الله ُعَنْهُ اَنَّ النَّبِيَ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تَعَلَّمُوا الْفَرَايِضَ وَعَلِّمُوْهَا فَاِنَّهَا نِصْفُ الْعِلْمِ وَهُوَيُنْسَىوَهُوَ اَوَّلُ سَيْئٍ يُرْفَعُ مِنْ اُمَّتِى (رواه ابن ماجة والدرقطنى "Pelajarilah fara'idh dan ajarkanlah kepada manusia, karena fara'idh adalah separoh dari ilmu dan akan dilupakan orang, faraidhlah ilmu yang pertama kali dicabut dari umatku." (HR. Ibn Majah dan Ad-Daruquthni).(Sungguhpun hadits-hadirs ini lemah, menurut riwayatnya tatapi maknanya tidak berlawanan dengan salah satu ayat al-Qur'an atau hadits shahih, bahkan bersesuaian dengan kejadian dan keadaan.-red).
عَنْ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ ,أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ: تَعَلَّمُوا الفَرَائِضَ كَمَا تَتَعَلَّمُوْنَ القُرْآنَ 
4. Dari Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu beliau berkata, "Pelajarilah ilmu faraidh sebagaimana kalian mempelajari Al-Quran". 
Ancaman Bagi Pelanggar Hukum Pembagian Waris Secara Islam:
  1. وَمَن يَعۡصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُ ۥ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ ۥ يُدۡخِلۡهُ نَارًا خَـٰلِدً۬ا فِيهَا وَلَهُ ۥ عَذَابٌ۬ مُّهِينٌ۬  Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. (QS.An-Nisa:14)
  1.    وَمَن لَّمۡ يَحۡكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُوْلَـٰٓٮِٕكَ هُمُ ٱلۡكَـٰفِرُونَ   Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (QS.Al-Ma'idah: 44)
  1. وَمَن لَّمۡ يَحۡڪُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُوْلَـٰٓٮِٕكَ هُمُ ٱلظَّـٰلِمُونَ   Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. (QS.Al-ma'idah: 45) 
  1.  مَن لَّمۡ يَحۡڪُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُوْلَـٰٓٮِٕكَ هُمُ ٱلۡفَـٰسِقُونَ    Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik. (QS.Al-Ma'idah: 47).
أَقْسَمُوا الْمَالَ بَيْنَ اَهْلِ الْفَرَائِضِ عَلَى كِتَابِ اللهِ (رواه مسلم و ابو داوود
 “Bagilah harta warisan antara ahli-ahli waris menurut kitab Allah ( Al Qur’an)”.(H.R. Muslim dan Abu Dawud).Sebab-Sebab Mendapat Warisan (Pusaka):
  1. Nasab   : Hubungan keturunan atau darah
  1. Nikah   : Karena sebagai suami /istri.
  1. Wala'   : Karena memerdekakan budak (di jaman sekarang mungkin sudah tidak ada ?)

Sebab-Sebab Penghalang Mendapat Waris (Mahjub):
1. Beda agama  : Orang Islam tidak mewarisi harta orang kafir, demikian pula sebaliknya.
(لاَيَرِثُ الْمُسْلِمَ الْكَافِرَ وَلاَ يَرِثُ الْكَافِرَ الْمُسْلِم (متفق عليه
“Orang Islam tidak bisa mendapatkan harta warisan dari orangkafir, dan orang kafir tidak bisa mendapatkan harta warisan dari Orang Islam (HR. Bukhari Muslim).
dalam riwyat lain:                                       لاَ يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلاَ الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ (رواه الجماعة
Dari Usamah bin zaid; “Orang muslim tidak berhak mendapat bagian harta warisan orang kafir, dan sebaliknya orang kafir tidak berhak medapat warisan harta orang muslim”. (HR. Jamaah kecuali An-Nasa'i).
 لاَ يَتَوَارَثُ أَهْلُ مِلَّتَيْنِ شَتَّىو  قَالَ قَالَ رَسُولُ الله 
Dari Abullah bin Amr radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Dua orang yang berbeda agama tidak saling mewarisi.(HR. Ahmad Abu Daud danIbnu Majah)
2. Pembunuhan: Jika ahli waris terlibat dalam pembunuhan pewaris; baik sebagai pelaku langsung, tidak langsung, maupun tahu rencana pembunuhan tapi tidak menghalanginya (bersekongkol).
(لَيْسَ لِلْقَا تِلِ مِنَ الْمِيْرَاثِ شَيْئٌ (رواه النسائ
“Tidak berhak mendapatkan harta warisan sedikitpun seorang yang membunuh”.(H.R.Nasa'i).
3. Perhambaan : Budak tidak mewarisi pusaka tuannya, tapi tuannya bisa mendapat pusaka budaknya.
4. Tidak tentu kematiannyaMisalnya dua orang atau lebih yang saling mewarisi mati bersama tanpa diketahui siapa yang mati terlebih dulu; maka harta masing-masing si mati dibagikan kepada ahli waris masing-masing.
Langkah-Langkah Sebelum Pembagian Waris:
Sebelum harta pusaka si mati dibagikan, pertam-tama ambilah atau sisihkan untuk beberapa keperluan sbb.:
1. Biaya proses penguburan dan pengurusan jenazah (jika memang akan diambil dari pusaka).
2. Melunasi hutang-hutang si mati (jika ada punya hutang).  Hutang kepada Allah (zakat, kafarat, nadzar, dll.dan  Hutang kepada manusia (harta, )
3. Dilaksanakan wasiatnya (jika ada).    مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ۬ يُوصِى بِہَآ أَوۡ دَيۡنٍ‌ۗ    ...Pembagian-pembagian tersebut di atas] sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau [dan]  sesudah dibayar hutangnya ...(QS.An-Nisa : 11).
Sisanya adalah harta pusaka (tirkah ) yang siap dibagikan kepad ahli waris.
Ingin konsultasi waris online ? klik di sini.
                      ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ                               “Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Mudah-mudahan bermanfaat.



No comments:

Post a Comment